logo

Berdasarkan Peraturan  Mahkamah Agung RI
Nomor 09 Tahun 2019
Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (WHISTLEBLOWING SYSTEM)
DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA

HAK-HAK PELAPOR

  • 1.Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitas;
  • 2.Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  • 3.Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan;
  • 4.Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan terlapor dalam pemeriksaan. 

HAK-HAK TERLAPOR

  • 1.Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;
  • 2.Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Ambon

Jl. Raya Kebun Cengkeh Batumerah Atas Ambon - 97128

Telp: (0911) 341171

Fax:  (0911) 355296

Website : www.pta-ambon.go.id

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.