logo

on . Hits: 10906

Prosedur Persidangan

Pada asasnya peradilan perdata menganut asas persidangan terbuka untuk umum, namun hal tersebut dikecualikan dalam pemeriksaan perkara perceraian, hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 80 ayat (2) UU No 7 Tahun 1989 jo Pasal 33 PP No 9 Tahun 1975 yang menyatakan “ Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup.”

Hak-Hak Pokok Dalam Proses Persidangan :

  1. Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik).
  2. Hak Untuk Mengajukan Pembuktian (Saksi dan Bukti-Bukti Tertulis).
  3. Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan.

Proses beracara yang harus dilalui bagi mereka yang sedang berperkara di peradilan agama adalah :

  1. Pemeriksaan dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal surat gugatan/permohonan didaftarkan. Hal ini diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan Pasal 131 KHI untuk perkara cerai talak, dan untuk perkara cerai gugat diatur dalam Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 141 ayat (1) KHI.
  2. Pada pemeriksaan sidang pertama yang telah ditentukan, suami istri harus hadir secara pribadi dan majelis hakim berusaha mendamaikan kedua pihak yang berperkara (Pasal 82 UU No 7 Tahun 1989).
  3. Apabila usaha tersebut tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua pihak berperkara untuk menempuh mediasi (Pasal 3 ayat(1) PERMA No 2 Tahun 2003).
  4. Apabila upaya mediasi tetap tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan/permohonan. Meskipun demikian usaha mendamaikan tetap dilaksanakan selama pemeriksaan berlangsung. Hal ini sesuai dengan Pasal 70 jo Pasal 82 ayat (4) dan Pasal 143 KHI yang menugaskan kepada hakim untuk berupaya seecara sungguh-sungguh mendamaikan suami istri dalam perkara perceraian. Tugas mendamaikan merupakan upaya yang harus dilaksanakan hakim pada setiap sidang berlangsung sampai putusan dijatuhkan.
  5. Apabila dalam pembacaan surat gugatan, pihak Penggugat/Pemohon tetap pada pendiriannya sesuai apa yang tercantum dalam petitum gugatan/permohonannya, maka acara dilanjutkan dengan jawaban.
  6. Atas gugatan Penggugat/permohonan Pemohon, Tergugat/Termohon mempunyai hak untuk menjawab yang tertuang dalam Jawaban Tergugat/Termohon baik dalam bentuk lisan atau tulisan. Atas jawaban tersebut, Penggugat/Pemohon mempunyai hak untuk menanggapinya dalam Replik. Atas Replik tersebut, Tergugat/Termohon juga mempunyai hak untuk menanggapinya dalam Duplik. Apabila masih dimungkinkan untuk ditanggapi kembali, maka Penggugat/Pemohon dapat menuangkannya dalam Rereplik. Atas Rereplik tersebut, Tergugat/Termohon dapat menanggapinya dalam Reduplik. Setelah ini, acara jawab-menjawab dianggap selesai dan acara dilanjutkan ke tahap pembuktian. Jika setelah penyampaian Duplik oleh Tergugat/Termohon, tidak ada tanggapan lagi dari Penggugat/Pemohon, maka acara jawab-menjawab dianggap telah selesai dan pemeriksaan dilanjutkan ke tahap berikutnya yaitu pembuktian. Dalam acara jawaban sebelum proses pembuktian, dimungkinkan adanya gugat balik (rekonpensi) sebagaimana diatur dalam Pasal 132a HIR dan 158 RBg.
  7. Sesuai dalam Pasal 163 HIR dinyatakan : “ Barangsiapa yang mengaku mempunyai hak atau yang mendasarkan pada suatu peristiwa untuk menguatkan haknya itu atau untuk menyangkal hak orang lain, harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu”. Atau dengan kata lain “ Siapa yang mendalilkan suatu hak maka dia harus membuktikan haknya itu”. Dengan demikian, yang berhak untuk membuktikan adalah Penggugat/Pemohon.

Sedangkan macam-macam alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 164 HIR, antara lain :

  • Alat bukti tertulis (Pasal 137,138 dan 165-167 HIR)
  • Alat bukti saksi :

1. Pemeriksaan saksi ( Pasal 144-152 HIR)

2. Keterangan saksi (Pasal 168-172 HIR)

  • Alat bukti persangkaan ( Pasal 173 HIR)
  • Alat bukti pengakuan (Pasal 174, 175, dan 176 HIR)
  • Alat bukti sumpah (Pasal 155-158 HIR).

1. Apabila tahapan proses pembuktian telah selesai dilakukan, acara dilanjutkan dengan kesimpulan.

2. Sesudah tahap kesimpulan, majelis hakim bermusyawarah tentang apa yang akan diputuskan oleh majelis hakim.

Di dalam mengambil putusan, majelis berpedoman pada isi ketentuan Pasal 178 HIR :

  • Wajib mencukupkan segala alasan hukum yang tidak dikemukakan oleh kedua belah pihak
  • Wajib mengadili segala tuntutan
  • Tidak diperkenankan untuk menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak digugat atau melebihi apa yang digugat.
    1. Sesuai ketentuan Pasal 179 HIR bahwa putusan hakim dibacakan di dalam sidang yang terbuka untuk umum, sehingga apabila ketentuan ini dilanggar mengakibatkan putusan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
    2. Jika kedua belah pihak atau salah satu pihak tidak dapat hadir pada saat dibacakan putusan, maka atas perintah Ketua Majelis putusan tersebut harus diberitahukan kepada kedua belah pihak atau salah satu pihak yang tidak hadir.

Gambaran tahapan-tahapan proses persidangan secara garis besar adalah sebagai berikut:

  1. Gugatan Penggugat
  2. Jawaban Tergugat
    • Dalam Konpensi, isinya : - Eksepsi
    • Jawaban pokok perkara
    • Dalam Rekonpensi, isinya : - Gugatan
  3. Replik Penggugat
    • Dalam Konpensi, isinya : - Tanggapan Eksepsi, dan - Replik pokok perkara
    • Dalam Rekonpensi, isinya : - Eksepsi, dan - Jawaban pokok perkara
  4. Duplik Tergugat
    • Dalam Konpensi, isinya : - Replik Eksepsi, dan - Duplik pokok perkara
    • Dalam Rekonpensi, isinya : - Tanggapan Eksepsi, dan - Replik pokok perkara
  5. Rereplik Penggugat
    • Dalam Konpensi, isinya : - Duplik Eksepsi
    • Dalam Rekonpensi, isinya : - Replik Eksepsi, dan - Duplik pokok perkara
  6. Reduplik Tergugat
    • Dalam Rekonpensi, isinya : - Duplik Eksepsi
  7. Pembuktian Penggugat
  8. Pembuktian Tergugat
  9. Kesimpulan Penggugat dan Tergugat
  10. Putusan Pengadilan, isinya :
    • Dalam Konpensi : - Dalam eksepsi, dan Dalam pokok perkara
    • Dalam Rekonpensi : - Dalam eksepsi, dan - Dalam pokok perkara

Dalam konpensi dan rekonpensi : Membebankan biaya perkara kepada Penggugat/Pemohon

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Ambon

Jl. Raya Kebun Cengkeh Batumerah Atas Ambon - 97128

Telp: (0911) 341171

Fax:  (0911) 355296

Website : www.pta-ambon.go.id

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.