logo

Written by Super User on . Hits: 2735

Prosedur Memperoleh Informasi

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor:  2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan., bahwa keterbukaan informasi yang efektif dan efisien merupakan bagian dari komitmen Mahkamah Agung dalam rangka reformasi birokrasi.

Prosedur Permohonan Informasi di Pengadilan terdiri dari:

1. Prosedur Biasa; dan

2. Prosedur Khusus.

Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa dilakukan sesuai dengan skema alur dalam gambar berikut:

prosedur biasa

Proses pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur khusus, mengikuti skema alur dalam gambar berikut:

prosedur khusus

 

Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor:  2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan

 

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Ambon

Jl. Raya Kebun Cengkeh Batumerah Atas Ambon - 97128

Telp: (0911) 341171

Fax:  (0911) 355296

Website : www.pta-ambon.go.id

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.