Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon
Berkunjung ke
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku
Ambon, (18/07/2024) – Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon YM Drs. H. Sahrudin S.H., M.H.I didampingi Kabag Umum dan Keuangan Bapak H. Junaidi S.Ag. MH. berkunjung ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku, kehadiran beliau disambut hangat Bapak H. M. Rusydi Latuconsina, S.Ag selaku Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku dengan didampingi Plh. Bidang Bimas Islam Ustadz. Hijerin Aliah, S.Ag., M.H., maksud dan tujuan KPTA Ambon ke Kanwil Kemenag Wilayah Maluku adalah untuk silaturahmi dan pula tidak melupakan sejarah Pengadilan Agama yang dulunya merupakan bagian dari Kemenag.
Dalam kunjungan silaturahmi tersebut KPTA menyampaikan pula penting untuk menjalin sinergitas antara Pengadilan Tinggi Agama Ambon dengan Kementerian Agama Provinsi Maluku, serta menjalin komunikasi yang baik antara kedua lembaga karena Peradilan Agama dan Kantor Kementerian Agama memiliki peran strategis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya bidang perkawinan.
Dalam pertemuan tersebut dibicarakan tentang program bersama yaitu Sidang Terpadu Itsbat Nikah yang merupakan sinergi antara Pengadilan Agama, Kantor Kementerian Agama serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) yang masih ada beberapa kendala teknis yang perlu dikoordinasikan lebih baik lagi demi memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Maluku khususnya masyarakat kota Ambon. Sidang Terpadu Itsbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh KUA yang mana hasil dari Penetapan Sidang ini dapat digunakan untuk membuat data administrasi kependudukan seperti Buku Nikah yang akan diterbitkan oleh KUA dan Kartu Keluarga oleh Disdukcapil.
Bapak H. M. Rusydi Latuconsina, S.Ag selaku Plh. Kakanwil Kemenag dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Kementerian Agama Provinsi Maluku siap bekerja sama memenuhi kebutuhan buku nikah untuk keperluan Isbat Nikah. Namun perlu adanya koordinasi antara Pengadilan Agama dengan Kantor Kementerian Agama sebelum melaksanakan sidang terpadu yaitu Pengadilan Agama perlu mengirimkan data yang valid jumlah Pemohon Isbat Nikah ke Kementerian Agama untuk dimohonkan Buku Nikah ke Kantor Kemenag Pusat.
Baik KPTA Ambon dan Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku berharap segera dapat mengadakan rapat koordinasi dan membuat Nota Kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Maluku, Pengadilan Tinggi Agama Ambon dan Kanwil Kemenag Provinsi Maluku, agar segera terwujud sinergitas dengan baik yang akan sangat membantu masyarakat provinsi Maluku yang kurang mampu dalam segi finansial untuk tertib data administrasi kependudukan.