DISKUSI HUKUM DAN BEDAH BERKAS
PENGADILAN AGAMA SEWILAYAH PULAU SERAM
(PA..MASOHI, PA. DATARAN HUNIPOPU DAN PA. DATARAN HUNIMOA)
Jumat 21 Oktober 2022 bertempat di Ruang sidang PA. Masohi telah berlangsung diskusi hukum dan bedah berkas yang diikuti PA. sewilayah pulau seram yaitu : PA. Masohi, PA. Dataran Hunipopu dan PA. dataran Hunimoa berlangsung sebagaimana mestinya. Bupati Maluku Tengah yang diwakilkan Asisten III Bagian Administrasi Hukum Sekda Maluku Tengah M. Bahrun Kalauw, S.H dalam sambutannya beliau menyampaikan Pemerintah Daerah Maluku Tengah mengapresiasi kegiatan ini sebagai bentuk Koordinasi, Komunikasi dan Kolaborasi yang telah dibangun antara Pengadilan Agama Masohi dengan Pemerintah Daerah Maluku Tengah dalam rangka kerja sama membangun tatannan Hukum yang dilaksanakan pada hari ini. Lebih lanjut disampaikan bahwa sedianya Bupati hadir akan tetapi bersamaan waktu dengan agenda Pusat sehingga diwakilkan. Prinsipnya Pemerintah Maluku Tengah selalu siap dan merespon kegiatan seperti ini sebagai upaya strategis dalam rangka pembangunan hukum tidak saja PA. Masohi tetapi juga Pemerintah. Acara kemudian dibuka secara resmi oleh Asisten III mewakili Bupati. Diakhir sambutan beliau berharap diskusi hukum ini dapat bermanfaat bagi kita tidak saja dilakukan hari ini tetapi berkesinambungan.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon Bapak DR. H. Lutfi, S.H., M.H dalam sambutannya beliau sangat berterima kasih kepada Pemerintah Maluku Tengah dan PA. Masohi selaku penyelenggara dan PA. sewilayah Pulau Seram yang hadir pada diskusi hukum dan bedah berkas tersebut. Selaku Pembina tentu berharap kegiatan seperti ini tidak hanya serimonial tetapi lebih kepada menggali nilai-nilai yang ada dalam diskusi tersebut menjadi anding yang akan diterapkan pada perkara yang ditangani untuk diputuskan dalam persidangan. Kita tentunya menilai secara seksama dan objektif berkas perkara yang didiskusikan apakah sudah sesuai dengan pola Bindalmin dan ketentuan peraturan perudang-ndangan yang berlaku.
Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa kegiatan diskusi hukum yang dilakukan ini adalah sebagai bentuk tindaklanjut dari program Pengadilan Tinggi Agama Ambon yang implementasinya dilakukan oleh PA. Masohi. Program ini kita berharap bisa berlangsung dengan baik agar medapatkan informasi hukum yang jelas dan pasti dari hasil diskusi tersebut sebagai upaya pengembangan SDM kita yang profesional dalam memutus perkara yang ditangani oleh hakim-hakim kita. Dengan diskusi ini pula kita bisa mendapatkan masukan-masukan dari para peserta tentang sejauh mana penerapan hukum pada putusan dengan mengedepankan landasan Hukum materll dan hukum formil yang berlaku di Pegadilan sehingga produk hukum hakim sebagai mahkota benar-benar dijunjung tinggi oleh masyarakat sebagai produk hukum yang berkualitas,adil dan benar. Kaitannya dengan pemberkasan tentunya kita mengacu kepada pola pembinaan dan pengendalian administrasi perkara ( Pola bindalmin ) yang dibuat secara sistimatis dan secara kronologis sesuai buku II. Sedangkan system online minutasi yang diterapkan sekarang menggunakan sistem one day minute one day publish sudah harus diminutasi selama 1 x 24 jam setelah perkara diputus sesuai surat Dirjen Badilag tahun 2018 tanggal 31 Juli 2018 tentang peningkatan kinerja pelayanan Peradilan Agama. Diakhir sambutan Ketua PTA. Ambon berharap diskusi hukum dan bedah berkas yang kita laksanakan ini dapat dikembangkan di Satker masing-masing sebagai implementasi program PTA. Ambon. Kegiatan ini dikuti oleh Drs. Ali Mufid (Hakim Tinggi PTA. Amon) Ketua Tim, Drs. H. Rusdi, M.H (Panitera PTA. Ambon) Sekretaris Tim, Drs. H. Komar, S.H (Hakim Tinggi PTA. Ambon) Dra. Hj. Narmiati, S.H., M.H, (Haki Tinggi PTA. Ambon), Drs. La Suriadi (Panitera Pengganti PTA.Ambon) dan Drs. Ismail Sangaji Panitera Pengganti PTA. Ambon) sebagai seksi diskusi.
La Suriadi_RED