WORKSHOP EKONOMI SYARIAH
Ambon, 12 Agustus 2022 telah dilaksanakan Workshop Ekonomi Syariah dengan menghadirkan Dr. KH. Hasanudin, M.Ag. Ketua Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional (BPH DSN) MUI, Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) PT. Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai narasumber. Bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Ambon dan diikuti oleh Pengadilan Agama Sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Ambon secara daring.
Dalam Workshop Ekonomi Syariah dibahas mengenai beberapa hal yaitu :
- Institusi Keuangan dan Bisnis Syariah.
- Bank Syariah
- Institusi Keuangan Non Bank
- Pasar Modal.
- Aspek Legal :
- UU No. 7/1992 à UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan.
- UU No. 23 Tahun 1999 à UU No. 6 Tahun 2009 tentang BI.
- UU No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah.
- UU No. 21 Tahun 2011
- Dasar pengaturan perbankan syariah :
- Fatwa-fatwa DSN-MUI.
- Peraturan BI & OJK mengenai perbankan syariah.
- UU No. 21 Tahun 2008 tanggal 17 Juli 2008 tentang perbankan syariah
- SE BI & SE OJK.
Setelah pemaparan materi, pada worskshop ekonomi syariah dibuka sesi tanya-jawab. Dalam sesi tanya-jawab tersebut, para peserta sangat antusias dan tidak sedikit dari peserta yang menyampaikan pertanyaan kepada pemateri sebagai salah satu contoh pertanyaan yang dilontarkan oleh peserta Bapak Drs. Ahmad Musa Hasibuhan, M.H. (Hakim Tinggi PTA Ambon) yaitu, ‘Apakah BSI sudah 100% syariah Kartu kredit ala BNI Syariah.’ Dengan cepat dan tepat pemateri memberikan jawaban yang cukup memuaskan bagi peserta yaitu ‘Ini merupakan yang sering ditanyakan banyak orang. Kita tetap selalu berusaha untuk 100% menjadi syariah dan terkait kartu kredit juga sudah ada di BSI (Hasanah Syariah).’
Created By : Nadhilah R.