BPS Provinsi Maluku Berikan Materi Zona Integritas di PTA. Ambon
Ambon|| pta-ambon.go.id (04/03/2020)
BPS Provinsi Maluku datang ke Kantor PTA. Ambon memberikan materi Survei Hasil Pelaksanaan Reformasi Birokrasi permateri oleh Ir. Agusthina Rieuwpassa (Kepala Bidang Integrasi pengolahan dan diseminasi Statistik) BPS Provinsi Maluku, materi yang disampaikan berkaitan dengan persiapan penilaian pembangunan Zona Integritas akan dilaksanakan oleh BPS untuk menilai survei hasil Pelaksanaan Reformasi Birokrasi ke masing-masing Instansi/lembaga yang diusulkan, PTA. Ambon, PA. Ambon, PA. Masohi serta PA. Tual diusulkan oleh Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI untuk meraih Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada tahun 2020.
Moderator dalam materi ini dibawah oleh Yenni Lestari. S.Kom (Pranata Komputer), dalam materi dibawah oleh narasumber dari BPS Provinsi menyampaikan isi materi yaitu;
- Latar belakang yaitu :1. tentang pelayanan publik menurut UU No. 25/2009, 2. Indikator Kinerja RB, serta terakhir Survei hasil pelaksanaan Reformasi Birokrasi;
- tujuan materi ini yaitu : 1 mengukur kualitas Pelayanan Publik,serta Mengukur budaya anti korupsi yang berpedoman Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2014 tentang evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah, yang penilaian pengungkit 60 % dan hasil 40 %;
- Metodologi yang di survei oleh BPS yaitu populasi, Responden Indetifikasi lokasi, jumlah sampel serta penarikan sampel;
- Pemilihan sampel yang digunakan oleh BPS mengunakan Costumer List serta on the spot dengan metode pencacahan dengan wawancara langsung serta pengisian mandiri;
- Indeks Persepsi anti Korupsi
- Indeks pelayanan Publik
pengumpulan data yang dipakai survei oleh BPS dengan Tempat, Waktu serta siapa, setelah penyampaian oleh narasumber dilanjutkan dengan sessi tanya jawab dari masing-masing peserta dari Pengadilan Tinggi Agama Ambon dan PA sewilayah PTA. Ambon, setelah sessi tanya jawab selesai perwakilan BPS dengan Pimpinan Pengadilan serta peserta foto bersama. (Fahri IT PTA. Ambon)