Masohi, 3 September 2026 – Pengadilan Agama Masohi berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tengah terkait persiapan pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu di wilayah Kabupaten Maluku Tengah. Pertemuan tersebut membahas kesiapan teknis persidangan serta fasilitasi penyediaan buku nikah bagi masyarakat yang mengikuti program tersebut.

Pertemuan berlangsung antara Ketua Pengadilan Agama Masohi, Fahri Latukau, S.H.I., M.H., dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tengah, Abdul Gani Wael, S.Ag., M.H. Ketua Pengadilan Agama Masohi didampingi Panitera, Harniansi Bahrudin, S.E., M.H., dan Panitera Muda Hukum, Suharti, S.Kom., M.H. Sementara dari Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tengah turut hadir Kepala Seksi dan Kasubbag Umum.
Dalam pertemuan tersebut dibahas persiapan pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu, serta tindak lanjut setelah penetapan Isbat Nikah. Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tengah juga menyampaikan kesiapan untuk memfasilitasi penyediaan buku nikah bagi para pihak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Abdul Gani Wael menyampaikan bahwa Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tengah mendukung pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu dan siap berkoordinasi dengan Pengadilan Agama Masohi dalam proses tindak lanjut administrasi perkawinan.

Sementara itu, Fahri Latukau menegaskan pentingnya koordinasi lintas instansi agar pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung secara terpadu, mulai dari proses persidangan hingga pemenuhan dokumen administrasi perkawinan, pelaksanaan Istbat Nikah Terpadu.
Koordinasi tersebut diharapkan dapat mendukung kelancaran pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu sekaligus memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi perkawinan bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Maluku Tengah.
