ABSOLUDITAS NASH SYAR’I DAN TUNTUTAN PERUBAHAN
(Kajian Tentang Kedudukan Ijtihad)
Oleh : Drs. H. Abd. Salam, S.H. M.H.
Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Agama Ambon
Abstrak: Kesenjangan karena terbatasnya jumlah dalil naql di satu sisi dan beragamnya aktifitas manusia di sisi lain telah melahirkan diskusi berkepanjangan di kalangan fuqaha’ tentang bagaimana peran akal dalam menjembataninya. Tulisan ini mengungkap seperlunya beberapa bagian dari diskusi itu dalam rangka membedah kejelasan pola hubungan antara akal dan naql guna menetukan formula implementasi ijtihad di tengah tuntutan perubahan dan perkembangan dewasa ini. Juga mengungkap dinamika implementasi ijtihad di masa lalu, yakni artikultulasi para mujtahid dalam mendialogkan nas-nas syar’i dengan berbagai peristiwa hukum pada masanya yang telah meninggalkan untuk generasi berikutnya karya-karya yang menakjubkan, yang tidak saja sarat dengan pandangan tentang hukum aneka ragam masalah, tetapi juga kaya dengan pemikiran yang mendalam tentang falsafah hukum Islam. selengkapnya